Kesadaran masyarakat Muslim untuk menjalankan kehidupan sesuai syariat Islam terus meningkat. Fenomena ini tidak hanya terlihat pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga pada industri halal fashion yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, berbagai produk yang beredar di masyarakat didorong untuk memenuhi standar halal melalui proses sertifikasi yang semakin luas cakupannya.
Namun, pertumbuhan industri halal fashion juga menghadirkan tantangan baru. Meningkatnya produksi pakaian berimplikasi pada bertambahnya limbah yang dihasilkan, baik berupa sisa bahan produksi, pakaian yang tidak terjual, maupun pakaian yang sudah tidak digunakan oleh konsumen. Persoalan ini menarik perhatian Pembayun Mursilah dan rekan-rekannya dari Pascasarjana UIN Sunan Ampel yang meneliti peran ekonomi sirkular dalam mengurangi limbah industri halal fashion. Hasil kajian mereka menunjukkan bahwa penerapan ekonomi sirkular mampu menjadi solusi untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh industri fashion.
Ekonomi sirkular pada dasarnya merupakan pendekatan yang berupaya meminimalkan limbah melalui prinsip 5R, yaitu Reduce, Reuse, Repair, Recycle, dan Recovery. Prinsip Reduce dilakukan dengan mengurangi penggunaan sumber daya secara berlebihan, misalnya melalui desain pola kain yang lebih efisien atau produksi berdasarkan permintaan pasar. Reuse dilakukan dengan menggunakan kembali produk yang masih layak pakai, seperti melalui penjualan pakaian preloved atau penyewaan busana. Repair mendorong perbaikan produk agar memiliki umur pakai yang lebih panjang. Recycle dilakukan dengan mengolah kembali limbah menjadi bahan baku baru, sedangkan Recovery bertujuan mengambil manfaat yang masih tersisa dari limbah yang tidak dapat didaur ulang.
Menariknya, prinsip-prinsip tersebut sangat sejalan dengan nilai-nilai Islam. Kepatuhan syariah tidak hanya berbicara mengenai kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup tanggung jawab untuk menjaga lingkungan serta menghindari pemborosan. Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan, menjaga harta, dan menjaga keberlangsungan generasi yang akan datang. Dengan demikian, keberhasilan industri halal tidak cukup diukur dari kepemilikan sertifikat halal semata, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
Praktik thrifting atau penggunaan kembali pakaian bekas yang masih layak pakai merupakan salah satu contoh penerapan ekonomi sirkular yang berkembang di masyarakat. Di kalangan generasi muda, tren ini tidak hanya didorong oleh alasan ekonomi, tetapi juga oleh kesadaran lingkungan. Apabila dikelola dengan baik, pasar pakaian bekas dalam negeri dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha lokal sekaligus mengurangi limbah fashion yang terus meningkat. Demikian pula dengan kegiatan repair dan recycle yang mampu menciptakan lapangan usaha baru bagi pelaku ekonomi kreatif.
Meski demikian, terdapat satu hal yang menurut saya masih perlu mendapat perhatian lebih serius. Pembahasan mengenai limbah fashion umumnya masih berfokus pada pakaian bekas dan sisa bahan produksi. Padahal di sisi hulu terdapat industri tekstil yang menghasilkan limbah cair mengandung bahan kimia berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa limbah cair rumah tangga maupun limbah kegiatan produksi yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan konflik sosial. Oleh karena itu, konsep ekonomi sirkular seharusnya tidak hanya diterapkan pada produk fashion yang sudah sampai ke tangan konsumen, tetapi juga pada proses produksi di industri tekstil sebagai pemasok utama bahan baku fashion.
Menurut penulis bahwa kepatuhan syariah tidak boleh berhenti pada aspek administratif berupa sertifikat halal. Kepatuhan syariah yang sesungguhnya adalah ketika suatu industri mampu menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas melalui produk yang halal, proses produksi yang bertanggung jawab, serta komitmen menjaga lingkungan hidup. Dengan cara itulah industri halal fashion dapat tumbuh tidak hanya sebagai kekuatan ekonomi, tetapi juga sebagai wujud nyata nilai-nilai Islam dalam kehidupan modern.
Penulis: Muhammad Nur Riko Putra
Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam SEBI, Depok